Pac-Man
WELCOME TO MY BLOG

Selasa, 03 Juli 2012

LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING MELALUI INTERNET


PENDAHULUAN

A.           LATAR BELAKANG
Semakin lama zaman berubah dan berkembang, seluruh aspek kehidupan di dunia menyesuaikan dengan perubahan dan perkembangan tersebut. Hal ini terjadi agar tidak terjadinya ketimpangan serta ketinggalan dalam mengikuti perkembangan zaman. Saat ini zaman telah memasuki globalisasi atau era global; dimana manusia berusaha segala sesuatu dilakukan secara instan, praktis dan efisien. Era globalisasi ditandai dengan kemajuan  di bidang ilmu pengetahuan yang melahirkan kemajuan di bidang teknologi dan informasi.
Ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi atau yang lebih dikenal dengan IPTEK, saat ini merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi manusia untuk beraktivitas dan berkomunikasi. IPTEK juga memngkinkan kita mengakses informasi secara luas dan global tanpa ada batasan ruang dan waktu. Ketika akses informasi tersebut semakin mudah, maka hal ini berdampak kepada globalisasi raksasa serta kemajuan teknologi yang semakin mutakhir dengan perkembangan, kemajuan serta kedinamisan yang sangat cepat.
Dampak globalisasi mempengaruhi seluruh aspek kehidupan, termasuk ke dalam wilayah pendidikan formal. Kemajuan teknologi informasi atau ICT (Information and Communication Technologi) yang semakin mutakhir dan semakin mengefisienkan konsumen penggunaan teknologi, akan menjadi suatu daya tarik yang kuat untuk mengaplikasikannya dalam ranah pendidikan. Hal tersebut dikarenakan kebutuhan pendidikan yang semakin hari semakin dituntut untuk bergerak atau berkembang lebih cepat demi mengejar kemajuan era yang semakin mutakhir dan sangat cepat. Oleh karena itu, penerapan teknologi informasi di wilayah aspek pendidikan akan menjadi suatu urgensi tersendiri dalam menyelaraskan dengan kemajuan zaman yang semakin mutakhir.
Bimbingan dan konseling dalam pendidikan formal merupakan salah satu sarana pendukung untuk peserta didik optimal dalam memecahkan masalah serta mengembangkan potensi dirinya. Bimbingan dan konseling dalam pendidikan formal senantiasa menyelaraskan dengan perkembangan pendidikan yang juga selaras dengan perkembangan zaman, oleh karena itu, bimbingan konseling juga memerlukan suatu penyesuaian dengan kemajuan yaitu dengan penerapan aplikasi teknologi informasi.
Salah satu kemajuan Bimbingan dan Konseling pada era globalisasi ini adalah  penggunaan alat atau media komunikasi serta informasi elektronik baik secara on-line maupun off-line. Hal ini akan merubah gaya serta penerapan bimbingan dan konseling yang konvensional. Dengan kemajuan teknologi ini diharapkan akses informasi dalam Bimbingan dan Konseling dapat mudah didapat tanpa mengubah konteks dari bimbingan dan konseling tersebut. Alat – alat atau media dalam akses informasi di era global ini sangat beragam dan mutakhir, seperti telepon selular, komputer, internet dan media lainnya yang langsung atau on-line ataupun yang tidak langsung atau off-line. Semua media teknologi informasi tersebut akan mempermudah akses pemberian bantuan terhadap individu jika dimanfaatkan secara tepat guna dan terlatih. Oleh karena itu, seorang konselor dituntut untuk dapat menggunakan serta terlatih dalam penggunaan dan penerapan konseling melalui media teknologi.
.
B.           RUMUSAN MASALAH
                            Bagaimana memanfaatkan media internet dalam layanan Bimbingan dan Konseling?

TINJAUAN PUSTAKA

A.           MEDIA KOMPUTER
Istilah media berasal dari bahasa latin, yaitu medium yang memiliki arti perantara. Dalam Dictionary of Education, disebutkan bahwa media adalah bentuk perantara dalam berbagai jenis kegiatan berkomunikasi. Sebagai perantara, maka media ini dapat berupa koran, radio, televisi bahkan komputer.
Sebagaimana dituliskan Deviarimariani pada situsnya Penerapan Teknologi Informasi Konseling, Gagne menyatakan bahwa media adalah berbagai jenis komponen dalam lingkungan siswa yang dapat merangsangnya untuk belajar. Lebih lanjut, Briggs menyatakan bahwa media adalah segala alat fisik yang dapat menyajikan pesan serta merangsang siswa untuk belajar. Definisi tersebut mengarahkan kita untuk menarik suatu simpulan bahwa media adalah segala jenis (benda) perantara yang dapat menyalurkan informasi dari sumber informasi kepada orang yang membutuhkan informasi.
Lebih lanjut, dalam proses pembelajaran dikenal pula istilah media pembelajaran. Suyitno (dalam situs Deviarimariani) menyatakan bahwa media pembelajaran adalah suatu peralatan baik berupa perangkat lunak maupun perangkat keras yang berfungsi sebagai belajar dan alat bantu mengajar. Sebagai alat bantu dalam proses pembelajaran, maka media belajar ini akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing bahan ajar yang akan disajikan juga memperhatikan karakteristik siswa.
Perkembangan perangkat komputer saat ini mengalami kemajuan yang sangat pesat. Hampir setiap bulan muncul genre-genre baru dalam dunia komputer. Sebagai contoh adalah perkembangan prosessor sebagai otak dalam sebuah komputer mulai dari Intel Pentium 1 sampai dengan Pentium 4. Sebagian orang belum bisa menikmati kecanggihan Prosesor Pentium 4, saat ini sudah muncul Centrino bahkan Centrino Duo Core. Belum lagi sebagian orang berpikir kehebatan Centrino Duo Core, telah muncul pula AMD 690.
Pesatnya perkembangan teknologi komputer ini memang sebagai jawaban untuk akses data atau informasi. Perubahan di masyarakat yang semakin cepat pada akhirnya menuntut perkembangan teknologi komputer yang semakin canggih. Saat ini dibutuhkan akses data yang cepat, sehingga pada akhirnya prosesor yang ada juga semakin cepat

B.           INTERNET SEBAGAI MEDIA LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING
Komputer merupakan salah satu media yang dapat dipergunakan oleh konselor dalam proses konseling. Akhmad Sudrajat, M.Pd dalam majalah Bimbingan dan Konseling (2012: 49) menuliskan pentingnya internet sebagai media layanan Bimbingan dan Konseling. Salah satu landasan dalam penyeelenggaraan Bimbingan dan Konseling di sekolah adalah landasan ilmu pengetahuan dan teknologi. Moh. Surya (2006) mengemukakan bahwa sejalan dengan perkembangan teknologi komputer, interaksi antara konselor dengan individu yang dilayani (klien) tidak hanya dilakukan melalui hubungan tatap muka tetapi dapat juga dilakukan melalui hubungan secara virtual (maya) melalui internet dalam bentuk ”cyber counseling.”
Untuk kegiatan cyber counseling, idealnya sekolah atau konselor yang bersangkutan dapat menyediakan website yang dipergunakan khusus untuk kepentingan Bimbingan dan Konseling bagi para siswanya. Akan tetapi, saat ini di Indonesia untuk menyediakan website merupakan kendala tersendiri karena faktor biaya maupun kesiapan sumber daya. Salah satu alternatif yang mungkin dapat ditempuh yakni melalui email atau FaceBook.
Pelling (2002) menyatakan bahwa penggunaan komputer (internet) dapat dipergunakan untuk membantu siswa dalam proses pilihan karir sampai pada tahap pengambilan keputusan pilihan karir. Hal ini sangat memungkinkan, karena dengan membuka internet, maka siswa akan dapat melihat banyak informasi atau data yang dibutuhkan untuk menentukan pilihan studi lanjut atau pilihan karirnya.
Data-data yang didapat melalui internet, dapat dianggap sebagai data yang dapat dipertanggungjawabkan dan masuk akal (Pearson, dalam Pelling 2002; Hohenshill, 2000). Data atau informasi yang didapat melalui internet adalah data-data yang sudah memiliki tingkat validitas tinggi. Hal ini sangat beralasan, karena data yang ada di internet dapat dibaca oleh semua orang di muka bumi. Sehingga kecil kemungkinan jika data yang dimasukkan berupa data-data sampah.
Sebagai contoh, saat ini dapat kita lihat di internet tentang profil sebuah perguruan tinggi. Bahkan, informasi yang didapat tidak sebatas pada perguruan tinggi saja, tetapi bisa sampai masing-masing program studi dan bahkan sampai pada kurikulum yang dipergunakan oleh masing-masing program studi. Data-data yang didapat oleh siswa pada akhirnya menjadi suatu dasar pilihan yang dapat dipertanggungjawabkan. Tentu saja, pendampingan konselor sekolah dalam hal ini sangat diperlukan. Sampsons (2000) mengungkapkan bahwa fasilitas di internet dapat dapat dipergunakan untuk melakukan testing bagi siswa. Tentu saja hal ini harus didasari pada kebutuhan siswa.
Penggunaan komputer di kelas sebagai media bimbingan dan konseling akan memiliki beberapa keuntungan seperti yang dinyatakan oleh Baggerly sebagai berikut:
1.  Akan meningkatkan kreativitas, meningkatkan keingintahuan dan memberikan variasi pengajaran, sehingga kelas akan menjadi lebih menarik;
2.  Akan meningkatkan kunjungan ke website, terutama yang berhubungan dengan kebutuhan siswa;
3.  Konselor akan memiliki pandangan yang baik dan bijaksana terhadap materi yang diberikan;
4.  Akan memunculkan respon yang positif terhadap penggunaan email;
5.  Tidak akan memunculkan kebosanan;
6.  Dapat ditemukan silabus, kurikulum dan lain sebagainya melalui website; dan
7.  Terdapat pengaturan yang baik.

Kelebihan pemberian layanan Bimbingan dan Konseling dengan menggunakan media internet adalah dapat melintasi jarak dan waktu; serta klien dapat mengakses data yang dibutuhkan dengan cepat. Sedangkan kekurangannya adalah data sering kali sulit dilindungi; sulit mengetahui respon klien secara langsung; serta mahal.

C.        NBCC ETIK: PRAKTIK KONSELING INTERNET
Berdasarkan National Board for Certified Counselors, Inc. dan Center for Credentialing and Education, Inc. 3 Terrace Way, Suite D Greensboro, NC 27403; taksonomi bentuk-bentuk praktek konseling yaitu konseling tatap muka, konseling jarak jauh yang dibantu teknologi dan konseling internet. Samuel T. Gladding (2012: 601-605) sebagaimana disadur oleh Drs. H. Zainal Aqib, M.Pd, menegaskan macam-macam konseling internet dan juga standar etika dalam praktek konseling internet.
Konseling Internet melibatkan interaksi jarak jauh yang tidak-sinkron dan sinkron antara konselor dan klien dengan menggunakan e-mail, obat, dan fitur konferensi-video dari internet untuk berkomunikasi. Macam-macam konseling internet adalah:
1.      Konseling Internet individual berdasarkan e-mail, melibatkan interaksi interaksi jarak jauh yang tidak sinkron antara konselor dan klien dengan menggunakan apa yang dibaca via teks untuk berkomunikasi.
2.      Konseling Internet individual berdasarkan chat, melibatkan interaksi interaksi jarak jauh yang sinkron antara konselor dan klien dengan menggunakan apa yang dibaca via teks untuk berkomunikasi.
3.      Konseling Internet pasangan berdasarkan chat, melibatkan interaksi interaksi jarak jauh yang sinkron antara satu konselor atau lebih dan pasangan klien dengan menggunakan apa yang dibaca via teks untuk berkomunikasi.
4.      Konseling Internet kelompok berdasarkan chat, melibatkan interaksi interaksi jarak jauh yang sinkron antara konselor (atau lebih dari satu konselor) dan beberapa klien dengan menggunakan apa yang dibaca via teks untuk berkomunikasi.
5.      Konseling Internet individual berdasarkan video, melibatkan interaksi interaksi jarak jauh yang sinkron antara konselor dan klien dengan menggunakan apa yang dilihat dan didengar via video untuk berkomunikasi.
6.      Konseling Internet pasangan berdasarkan video, melibatkan interaksi interaksi jarak jauh yang sinkron antara seorang konselor atau lebih dari seorang dan sepasang klien dengan menggunakan apa yang dilihat dan didengar via video untuk berkomunikasi.
7.      Konseling Internet kelompok berdasarkan video, melibatkan interaksi interaksi jarak jauh yang sinkron antara beberapa konselor dan beberapa klien dengan menggunakan apa yang dilihat dan didengar via video untuk berkomunikasi.

Standar Untuk Etika Praktik Konseling Internet
Standar ini mengatur praktik konseling Internet dan dimaksudkan untuk digunakan oleh konselor, klien, masyarakat umum, pendidik konselor, dan organisasi-organisasi yang mengamati dan menghantarkan konseling Internet. Standar ini dimaksudkan untuk membahas praktik yang unik pada konseling internet dan konselor internet dan tidak menduplikasikan prinsip-prinsip dasar yang sudah ada di dalam kode etik tradisional.
Standar praktik konseling Internet tersebut berdasarkan pada prinsip etika praktik yang terkandung dalam kode etik NBCC. Oleh karena itu, standar tersebut harus digunakan bersama dengan versi kode etik NBCC® yang paling terkini. Nomor kode NBCC yang isinya berkaitan dengan standar tersebut dituliskan dalam kurung di belakang masing-masing standar.
Mengingat teknologi baru yang signifikan terus bermunculan, standar-standar tersebut juga harus sering ditinjau ulang. Perlu disadari juga bahwa kasus etika konseling Internet harus ditinjau ulang sesuai system penghataran yang berlaku pada masa itu, dan bukan pada masa standar tersebut diadopsi.
Selain mengikuti Kode Etik NBCC® dalam hubungannya dengan praktik konseling professional, konselor internet harus memperhatikan standar praktik berikut ini:


1.         Hubungan konseling internet
a.       Dalam situasi sulit untuk memverifikasi identitas klien Internet, harus diambil langkah untuk menghadapi masalah pemalsuan identitas, seperti menggunakan kata-kata atau angka kode.
b.      Konselor Internet harus menentukan apakah klien masih anak-anak dan oleh karena itu membutuhkan persetujuan dari orang tua/wali. Jika persetujuan orang tua/wali dibutuhkan untuk memberikan konseling internet pada anak, identitas orang yang memberikan persetujuan tersebut harus diverifikasi.
c.       Sebagai bagian dari proses orientasi konseling, konselor Internet harus menjelaskan kepada klien tentang prosedur untuk menghubungi konselor Internet saat konselor sedang tidak berdinas dan pada kasus konseling tidak-sinkron, seberapa sering pesan e-mail akan dicek oleh konselor Internet.
d.      Sebagai bagian dari proses orientasi konseling, konselor Internet harus menjelaskan kepada klien mengenai kemungkinan terjadinya kegagalan teknologi dan mendiskusikan model komunikasi alternatif, jika kegagalan ttersebut terjadi.
e.       Sebagai bagian dari proses orientasi konseling, konselor Internet harus menjelaskan kepada klien bagaimana menghadapi kesalahpahaman yang berpotensi terjadi disebabkan tidak adanya petunjuk visual.
f.        Sebagai bagian dari proses orientasi konseling, konselor Internet berkolaborasi dengan klien Internet untuk mencari professional yang terlatih dengan tepat, yang dapat memberikan bantuan local, termasuk intervensi krisis, jika diperlukan. Konselor Internet dank lien Internet juga harus berkolaborasi untuk menentukan nomor telepon hotline krisis lokal dan nomor telepon gawat darurat lokal.
g.       Konselor Internet mempunyai kewajiban, jika mungkin, untuk membuat klien menyadari bahwa di dalam komunitas, masyarakat mempunyai akses bebas  ke internet untuk mengakses konseling Internet atau penilaian berdasarkan Web, informasi, dan sumber daya instruksional.
h.       Di dalam batasan teknologi siap pakai, konselor Internet mempunyai kewajiban untuk membuat Website mereka menjadi suatu lingkungan bebas hambatan untuk klien dengan berbagai kecacatan.
i.         Konselor Internet harus menyadari bahwa klien berkomunikasi dalam bahasa yang berbeda-beda, tinggal di zona waktu yang berbeda, dan mempunyai perspektif budaya yang unik. Konselor Internet juga harus menyadari bahwa kondisi local dan peristiwa-peristiwa yang terjadi di dalamnya dapat memberikan dampak pada klien.

2.         Kerahasiaan di dalam konseling internet
a.       Konselor Internet memberikan informasi kepada klien Internet mengenai metode penyandian yang digunakan untuk membantu menjamin keamanan komunikasi klien/konselor/supervisor. Metode sandi harus digunakan kapan pun  memungkinkan. Jika tidak digunakan metode penyandian, klien harus diberitahu akan potensi bahaya ketidakamanan komunikasi pada Internet. Bahaya tersebut dapat berupa pemantauan transmisi dan/atau catatan sesi konseling Internet, di luar izin.
b.      Konselor Internet harus memberikan informasi kepada klien Internet jika, bagaimana, dan berapa lama data sesi yang akan disimpan.
Data sesi dapat berupa e-mail konselor/klien Internet, hasil tes, rekaman video/audio, catatan sesi, dan komunikasi konselor/supervisor. Kemungkinan sesi elektronik disimpan lebih besar karena kemudahan dan biaya perekaman yang tidak mahal. Jadi, potensi penggunaannya di dalam supervisi, penelitian, dan proses hokum, meningkat.
c.       Konselor Internet mengikuti prosedur yang tepat dalam pelepasan informasi untuk membagi informasi mengenai klien Internet dengan sumber elektronik lainnya.
Mengingat relative mudahnya meneruskan pesan e-mail ke sumber rujukan formal dan nonformal, konselor Internet harus berusaha menjamin kerahasiaan hubungan konseling Internet.

3.         Pertimbangan hukum, lisensi, dan serifikasi
a.       Konselor Internet harus meninjau ulang hukum yang relevan dan kode etik untuk panduan dalam praktik konseling Internet dan supervise. Peraturan local, Negara bagian, daerah, dan nasional serta kode etik organisasi keanggotaan professional, badan sertifikat professional, dan dewan lisensi Negara bagian atau kedaerahan perlu ditinjau ulang. Juga, karena adanya keragaman peraturan Negara bagian dan opini tentang pertanyaan yang berkaitan dengan apakah konseling Internet terjadi di lokasi konselor Internet atau di lokasi klien Internet, sangatlah penting untuk meninjau kode etik di wilayah yuridiksi konselor dank lien. Konselor Internet juga harus mempertimbangkan secara seksama adat local mengenai usia persetujuan dan laporan penganiayaan anak, serta kebijaksanaan jaminan asuransi yang perlu ditinjau ulang untuk menentukan apakah praktik konseling Internet merupakan aktivitas yang dijamin.
b.      Website konselor Internet harus menyediakan link ke berbagai Website dari semua badan sertifikasi yang tepat dan dewan-dewan lisensi untuk memfasilitasi perlindungan konsumen.

D.          KONSELING FACEBOOK
Konseling FaceBook adalah bantuan psikologis kepada siswa (konseli) secara online melalui FaceBook agar siswa dapat memahami, menerima, mengarahkan, mengaktualisasikan dan mengembangkan dirinya secara optimal. (Akhmad Sudrajat dalam majalah BK, 2011:50).
Layanan yang diberikan melalui konseling FaceBook ini bisa mencakup semua fungsi layanan bimbingan dan konseling, baik pencegahan, pemahaman, pengembangan, penempatan atau bahkan pengentasan.
Fungsi pencegahan dan pemahaman dapat dilakukan melalui penyajian berbagai informasi yang dapat diakses oleh seluruh komunitas anggota FaceBook. Informasi bukan hanya berasal dari konselor tetapi dapat juga bersumber dari siswa. Informasi yang disajikan dapat mengambil dari tautan (link) yang tersedia di internet, baik untuk bidang pribadi, social, akademik maupun karir.
Fungsi pengembangan, misalnya membangun kebiasaan interaksi social secara positif dengan komunitas FaceBook, atau menyalurkan berbagai pemikiran yang ada dalam diri setiap siswa dengan cara menuliskan dalam FaceBook yang dikelolanya.
Fungsi pengentasan, dapat dilakukan melalui chatting secara online yang disediakan dalam FaceBook, dimana konselor dan konseli dapat berinteraksi langsung. Interaksi ini dapat juga dilakukan antar konseli (siswa) dimana siswa dapat saling berbagi dengan teman-teman yang dipercayainya.
Dalam pelaksanaan konseling FaceBook ini, konselor bertindak sebagai admin dari komunitas program konseling FaceBook yang dikelolanya dan sebagai tenaga ahli yang selalu siap memberikan bantuan psikologis kepada anggota komunitas.
Keanggotaan konseling FaceBook idealnya dapat diikuti oleh seluruh siswa (konseli) yang menjadi tanggungjawab konselor yang bersangkutan. Kendati demikian sebaiknya keanggotaan ini harus berdasarkan asas sukarela dan seyogyanya bersifat eksklusif, artinya terbatas hanya bisa diikuti oleh para siswa yang menjadi tanggungjawab konselor bersangkutan. Oleh karena itu, siswa yang sudah bergabung dalam komunitas konseling FaceBook sebaiknya tidak diijinkan untuk meng-add (menambah) anggota secara sembarangan, karena dapat merusak kohesivitas kelompok yang sudah terbentuk.
Untuk menyelenggarakan konseling FaceBook terlebih dahulu harus ditetapkan aturan main selain yang telah ditetapkan oleh FaceBook (term of service) itu sendiri, dan ini harus ditaati konselor dan anggota komunitas. aturan khusus itu dibuat berdasakan asas-asas dalam konseling, misalnya asas kerahasiaan, setiap siswa yang tergabung dalam komunitas konseling FaceBook berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan atas setiap informasi yang berkembang dalam konseling FaceBook.

                                                                  KESIMPULAN

Arus globalisasi menuntut adanya penggunaan teknologi secara luas dan menyeluruh di setiap aspek kehidupan zaman ini. Perubahan teknolgi informasi yang semakin pesat, menuntut juga kesiapan sumber daya manusia untuk menguasai, menggunakan serta memanfaatkan secara maksimal.
Masyarakat pada era ini menyadari pentingnya dan perlunya penguasaan teknologi terutama media internet. Penggunaan internet sudah menjadi kebutuhan bagi individu terutama yang hidup di perkotaan. Bagi sebagian individu, kebutuhannya dapat “dipuaskan” melalui media internet.
Menurut Moh. Surya (2006), perkembangan dalam bidang teknologi komunikasi menuntut kesiapan dan adaptasi konselor dalam penguasaan teknologi dalam melaksanakan Bimbingan dan Konseling. Internet adalah salah satu sarana yang dapat digunakan untuk melaksanakan konseling secara online. Banyak bentuk yang ditawarkan antara lain melalui email, chatting, ataupun FaceBook. Pemanfaatan teknologi ini sebagai upaya untuk menggantikan layanan konseling konvensional, tanpa dibatasi ruang dan waktu.
                                





RUJUKAN

deviarimariani.wordpress.com/.../penerapan-teknologi-informasi-ko... , diakses pada tanggal 26 Mei 2012 pukul 17.00 WIB.

Handout: Komputer Teknologi Konseling.
Majalah Bimbingan dan Konseling. Edisi I/Th.I/ISSN:2089-225X/2012.
Drs. H. Zainal Aqib, M.Pd. 2012. Lampiran Konseling Kesehatan Mental (Buku Pegangan Mahasiswa BK-UNIPA Surabaya Angkatan 2008). Surabaya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar